
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. Meski memenuhi panggilan pemeriksaan perdana, Kivlan Zen tetap berharap polisi meminta maaf.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni mengatakan, permintaan maaf tersebut terkait tuduhan polisi yang menyebutkan kliennya akan melarikan diri. Jika permintaan tersebut tidak dituruti, pihak Kivlan akan melaporkan anggota polisi tersebut ke bagian profesi dan pengamanan.
"Saya minta agar Polri meminta maaf. Kalau tidak minta maaf, terpaksa tim kuasa hukum akan melaporkan mereka yang menyebutkan klien saya ke luar negeri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)," katanya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
BACA JUGA:
Kubu Kivlan Zen Ancam Lapor Balik Pelapor Jika Tak Cabut Laporan
Dituduh Melarikan Diri, Kivlan: Saya Dikawal Polisi dalam Pesawat Sampai Batam
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Diperiksa terkait Tuduhan Makar
Diketahui sebelumnya, Kivlan Zen dihampiri penyidik Bareskrim saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 10 Mei 2019. Saat itu, Kivlan hendak bepergian ke Singapura atau Brunei Darussalam.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan anak dari Kivlan dalam memesan tiket pesawat. Tiket pesawat yang dibelinya hanya untuk keberangkatan menuju Batam.
"Dia hanya berangkat ke Batam dan tidak bawa paspor, kalau berangkat ke luar negeri harus bawa paspor, itu saja logikanya," ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein membantah hendak melarikan diri ke luar negeri. Kivlan sempat dicegah ke luar negeri atas permintaan Polri.
"Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana? Saya enggak beli tiketnya," ucapnya.
Kivlan mengaku hanya pergi ke Batam. Di sana dia bertemu keluarganya anak, istri, dan cucu. Kepergiannya bukan untuk melarikan diri.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2VE0wcV
May 13, 2019 at 11:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tuntut Polisi Minta Maaf, Kubu Kivlan: Kalau Tidak, Tim Lapor Propam"
Post a Comment