
JAKARTA, iNews.id - Kivlan Zein dan Eggi Sudjana hari ini Kamis (9/5/2019) akan menggelar aksi massa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda tunggal meminta mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Alasannya, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2019.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi melihat alasan Kivlan dan Eggi sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya penghitungan resmi KPU. "Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum. Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan digembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka Makar
Buntut People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Soal People Power, Eggi Sudjana Laporkan Balik Pendukung Jokowi
Sebagai sosok berpendidikan yang paham hukum, seharusnya Kivlan dan Eggi menempuh jalur yang lebih elegan, bukan melalui tekanan massa. "Masa minta diskualifikasi di jalanan, macam orang yang tidak paham hukum dan demokrasi saja. Itu namanya tindakan Inkonstitusional," kata Dedy.
Menurut dia, dalam Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan Indonesia merupakan negara hukum dan menganut paham demokrasi dalam penyelenggaran pemilunya. Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi tapi ada prosedur hukum yang mengatur tata cara menyampaikan pendapat tersebut.
Tuduhan kecurangan yang selama ini dilemparkan beberapa kalangan terhadap KPU, Dedy menambahkan, tanpa disertai bukti yang meyakinkan. Bahkan lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan apa pun tentang hasil pemilu.
"Karena itulah Seknas Jokowi memandang aksi massa yang dimotori Kivlan dan Eggi bisa dikategorikan tindakan Inkonstitusional," ujarnya.
"Karena itu Seknas Jokowi mendukung tindakan tegas dalam koridor hukum terhadap siapa pun yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inkonstitusional demi terjaganya ketertiban dan keamanan bangsa dan negara Indonesia," kata Dedy menambahkan.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2JaV7TW
May 09, 2019 at 08:36PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seknas Jokowi: Permintaan Diskualifikasi Inkonstitusional"
Post a Comment