Search

MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg), sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5) dini hari. Bagi yang keberatan dengan hasil Pemilu 2019, bisa segera mengajukannya.

“Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini (Selasa, 21/5), bisa langsung diproses,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Fajar mengatakan, kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU. Surat itu menjadi acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.

“Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan. Begitu pula dengan prasarana dan pengamanan,” ujar Fajar.

BACA JUGA: Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Ma’ruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%

MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Ke-11 tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Adapun tahap pertama, pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pilpres. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap kedua pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Dilanjutkan dengan tahap ketiga, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

BACA JUGA:

Tak Ada Gugatan Sampai 24 Mei, KPU Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih Tanggal 25

KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi, Saksi BPN Tolak Tanda Tangan

Selanjutnya tahap keempat, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pilpres dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pileg pada 1 Juli.

Kemudian tahap kelima, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pilpres 2019 diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pileg pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, tahap ketujuh, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pilpres dan untuk Pileg diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap kesembilan, Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan sebagai tahap kesepuluh. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pilpres diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pileg pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir atau ke-11 penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

BACA JUGA: Sikapi Hasil Pemilu 2019, Ketum PP Muhammadiyah: Keputusan KPU Harus Dihormati

Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara untuk mengajukan gugatan ke MK.

Pengajuan gugatan selambatnya tiga hari setelah hasil rekapitulasi diumumkan, Selasa (21/5/2019). Jika sampai 24 Mei tak ada gugatan, KPU segera menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief di Jakarta.

Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019. Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Editor : Maria Christina

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30wX2rf
May 21, 2019 at 07:12PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.