Search

Mantan Presiden Interpol Didakwa Terima Suap dan Salah Gunakan Jabatan

BEIJING, iNews.id - Kejaksaan Agung China menuduh mantan presiden Intrerpol Meng Hongwei dengan kasus suap serta penyalahgunaan jabatan.

Meng dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala Polisi Laut dan wakil menteri untuk mendapatkan properti secara ilegal. Jabatan itu diembannya sebelum menjadi presiden Interpol.

Pernyataan ini disampaikan menyusul hasil penyelidikan jaksa di Kota Tianjin. Tuduhan terbaru ini diajukan di pengadilan kota yang sama.

"Menurut hukum, dia harus memikul tanggung jawab pidana untuk menerima suap," kata pernyataan.

Meng sebelumnya dipecat dari Partai Komunis dan seluruh jabatan resminya dilucuti.

Pada Maret, Kementerian Keamanan Publik menyatakan pengaruh beracun Meng harus dihilangkan sehingga tak menular ke kader lain. Namun kementerian sedang menyelidiki kader lain yang diduga terlibat dalam kasus Meng.

Lebih dari 1 juta pejabat China dihukum karena korupsi dan penyalahgunaan jabatan selama 6 tahun masa kepemimpinan Presiden Xi Jinping.

Meng mengundurkan diri sebagai presiden Interpol tak lama setelah ditahan otoritas di Beijing. Sebelum ditangkap, dia sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Meng hilang setelah keluar dari markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk pulang ke China.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30crDtV
May 11, 2019 at 02:35AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantan Presiden Interpol Didakwa Terima Suap dan Salah Gunakan Jabatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.