
JAKARTA, iNews.id - Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam telah mengajak 22 pakar atau ahli hukum untuk bergabung. Tim yang berada di bawah Menko Polhukam Wiranto itu, juga akan meminta masukan instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya juga akan memberikan masukan sama seperti yang dilakukan Polri. Masukan dari Kejagung nantinya akan berupa teknis penegakkan hukum.
"Nanti juga masukan kepada penegak hukum, seperti saksi dan ahli di persidangan, hakim tidak terikat pada ahli. Hakim akan menilai bisa diterima apa tidak kesaksiannya itu," katanya di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
BACA JUGA:
22 Tim Hukum yang Dibentuk Wiranto untuk Telaah Aksi Meresahkan
Wiranto Ajak Mahfud, Muladi dan Romli Gabung Tim Bantuan Hukum
Soal Wacana Wiranto, Sandiaga: Cara Zaman Old Bungkam Para Tokoh
Menurut Prasetyo, masukan dari pihak kepolisian, pakar hukum, dan kejagung diperlukan untuk melengkapi proses hukum agar mengedepankan kehati-hatian dan keterbukaan. Dia meminta masyarakat tidak berpikiran negatif tentang wacana pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
"Semua akan melihat sendiri seperti apa pendapat dari pakar hukum, orang yang mendalami dari hukum dan juga tentunya melihat fakta sehari-hari dalam proses hukum. Jadi enggak usah suudzon," ujarnya.
Dalam membentuk Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Prasetyo menilai, pelibatan praktisi hukum untuk melihat adanya fakta hukum. Pakar hukum mempunyai pendapat sesuai dengan keahlian dan pemahaman. Hal itu untuk menjadi bahan masukan atau tambahan sesuai penegakan hukum.
"Tidak mengikat tapi dapat menjadi acuan karena mereka ahli hukum, kita juga penegak hukum. Jadi tim pakar memberikan masukan, supaya penanganan perkara apapun dengan permasalahan yang ada dilaksanakan secara hati-hati, secara benar agar tidak ada penyimpangan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumpulkan 22 pakar atau ahli hukum. Mereka direkrut sebagai anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
Dia mengatakan, pakar atau ahli hukum yang dikumpulkan bertugas untuk membantu menelaah, menilai serta mengevaluasi tentang aksi yang meresahkan masyarakat. "Pakar hukum yang dikumpulkan untuk membantu menelaah menilai serta melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," ujar Wiranto
Hal itu disampaikan dia usai memimpin Rakortas Tingkat Menteri membahas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2YkUFWu
May 11, 2019 at 02:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Ini yang Akan Dilakukan Kejagung"
Post a Comment