Search

KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 326 gugatan terkait sengketa Pemilu 2019 telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tim hukum terkait sengketa Pemilu 2019.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya kini sedang mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke MK. Tujuannya untuk memahami substansi yang dimohonkan penggugat.

"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ujar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/5/2019).

BACA JUGA:

KPU Bentuk Tim Hukum Khusus Tangani Sengketa Pileg dan Pilpres di MK

Tim Hukum Prabowo Sandi Mengaku Dihambat Saat Akan Daftar Gugatan Pilpres 2019

MK Sudah Terima Enam Gugatan soal Pemilu 2019 hingga Hari Ini

KPU pun akan mengoordinasikan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan untuk memastikan jawaban diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif mau pun uraian kronologis.

Pramono mengatakan, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK. Melalui persidangan itu, menurut dia, sekaligus momen KPU mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini.

"Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," kata Pramono.

MK menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

KPU dibantu lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2QlIeqT
May 26, 2019 at 03:48PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.