
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pemanggilan itu merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada 14 Mei 2019. Kala itu Jonan tidak hadir dengan keterangan sedang melaksanakan tugas di luar negeri.
BACA JUGA:
Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1 Digelar Hari Ini
Menteri ESDM Tak Hadir Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang
KPK Periksa Setya Novanto untuk Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir
Penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT PLN Wilayah Riau dan Kepri, Doddy B Pangaribuan; Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso dan Pegawai BRI, Deni Werdaningsih serta Muhisam dari swasta.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) terkait kasus PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (20/5/2019).
KPK berharap para saksi dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sejujurnya. Hal itu bertujuan untuk mengungkap kasus ini.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu, meski belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),
Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2VV1x0k
May 20, 2019 at 05:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk Tersangka Sofyan Basir"
Post a Comment