Search

KPK : Bila Tak Hadir, Sjamsul Nursalim Akan Disidang in Absentia

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menyidang pengusaha, Sjamsul Nursalim, secara in absentia. Hal ini dilakukan jika dia tidak bisa hadir memenuhi undangan persidangan dari KPK.

"Yang bersangkutan kan 'permanent resident' di sana (Singapura).N kalau kami panggil tidak bisa hadir, ya dengan 'in absentia'," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Menurut dia, KPK telah membahas masalah ini, dan mengundang ahli untuk memberikan pendapat. Kesimpulannya, Sjamsul yang saat ini masih berada di Singapura, tetap dipanggil dalam persidangan, namun tidak perlu hadir.

Mekanisme, kata dia, bisa lewat media massa untuk mengundang yang bersangkutan. Alex mengatakan, bagaimana detailnya, akan diurus pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Pengembangan Perkara, KPK Naikkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan

"Tapi intinya kalau yang bersangkutan dipanggil tidak hadir entah karena kesehatan atau usia dan itu dimungkinkan lewat hukum acara untuk disidangkan secara 'in absentia'," ujar dia..

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

KPK juga telah menaikkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke tahap penyidikan. Namun siapa tersangka dalam perkara tersebut, tidak disebutkan.

"Ya sudah," kata Alex.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30OwlhV
May 29, 2019 at 02:30PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK : Bila Tak Hadir, Sjamsul Nursalim Akan Disidang in Absentia"

Post a Comment

Powered by Blogger.