
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus baru dalam proses negosiasi suap. Modus baru itu ditemukan dalam kasus suap terkait penyidikan penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Komisi antirasuah mengungkapkan modus yang digunakan adalah dengan memberikan kode tertentu di atas kertas untuk bernegosiasi harga suap. Negosiasi ini melibatkan tiga orang yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie (KUR); Kepala Seksi Intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin(YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (LIL) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
"Dalam OTT ini, KPK mengungkap modus baru yang digunakan YRI, LIL dan KUR dalam negosiasi uang suap, yaitu menuliskan tawaran LIL di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
BACA JUGA:
Modus Unik Suap Pejabat Imigrasi, Duit Rp1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah
KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap Izin Tinggal WNA
Perkara suap ini bermula saat Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka masuk menggunakan visa turis, padahal keduanya merupakan pekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Mengetahui hal itu, kata Alex, Liliana mencoba 'jalur belakang' melalui PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram. Hal itu bertujuan agar proses hukum dua WNA tersebut tidak diproses. Namun, Kantor Imigrasi Klas Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) per tanggal 22 Mei 2019.
"YRI kemudian menghubungi LIL untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus," ucapnya.
Alex menjelaskan, Liliana menawarkan harga Rp300 juta. Namun, Yusriansyah menolak, karena jumlahnya terlalu sedikit. Untuk bernegosiasi lebih lanjut, akhirnya Liliana dan Kurniadie bertemu. Dari pertemuan itu disepakatilah harga Rp1,2 miliar untuk pembebasan hukum dua WNA tersebut.
"Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya Liliana Hidayat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adapun, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2worm9H
May 29, 2019 at 03:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Modus Baru Suap Pejabat Imigrasi di NTB: Komunikasi Berkode Secara Tertulis"
Post a Comment