Search

Jokowi Terbitkan Perubahan Aturan Gaji, Pensiun dan Tunjangan ke-13 PNS

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Perubahan ini karena pemerintah mempertimbangkan kondisi perkembangan zaman.

Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. “Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/5/2019).

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ke-13 sekaligus penghasilan ke-13 penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.

PP ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WzwJOR
May 10, 2019 at 04:15PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jokowi Terbitkan Perubahan Aturan Gaji, Pensiun dan Tunjangan ke-13 PNS"

Post a Comment

Powered by Blogger.