
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak ada sedikit fakta pun yang bisa digunakan untuk mengaitkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan tuduhan makar. Pernyataan itu menepis sejumlah pemberitaan yang menyebut-nyebut Prabowo telah menyandang status tersangka makar dari polisi.
“Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” kata Dasco ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dia mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memang menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. “Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana,” kata Dasco.
Dia menuturkan Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi. Sementara, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.
“Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya,” kata Andre.
Dia mengatakan, juga kan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara. Andre mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya,” kata dia.
BACA JUGA: Beredar SPDP Eggi Sudjana, Prabowo Subianto Terlapor Kasus Dugaan Makar
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama Suriyanto, melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Andre mengungkapkan SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2K1cEh5
May 21, 2019 at 03:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra: Tak Ada Sedikit Pun Fakta yang Kaitkan Prabowo dengan Tuduhan Makar"
Post a Comment