Search

Ditahan 20 Hari, Polisi: Lieus Sungkharisma Sudah Mau Makan dan Jawab Pertanyaan

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menahan juru kampanye (jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma selama 20 hari ke depan. Lieus menjadi tersangka kasus hoaks dan makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Lieus sudah mulai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Yakni, Lieus Sungkharisma kini sudah mau makan dan menjawab pertanyaan dari penyidik setelah dilakukan pendekatan.

"Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak-teriak tidak akan ngomong ya, dan gak akan makan ya. Jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," katanya di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

BACA JUGA:

BPN Prabowo Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi dan Lieus

Bawa Nasi Padang, Prabowo Ditolak Jenguk Eggi dan Lieus

Yakin Lieus Sungkharisma Tak Bersalah, Sandi: Orangnya Sangat Pancasilais

Argo menjelaskan, pemeriksaan Lieus hingga saat ini belum rampung untuk menggali unsur-unsur dugaan makar yang dituduhkan padanya. Kendati demikian, Lieus diberikan dan dipenuhi hak-haknya dan tidak dipaksakan untuk menyelesaikan langsung pemeriksaannya.

"Ya kan kami memberikan hak-hak tersangka, misalnya, dia capek dilanjutkan besoknya. Jadi tidak sekaligus langsung diselesaikan pemeriksaannya," tutur Argo.

Selain itu, Argo juga mengatakan Lieus juga kini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Meski tidak dijelaskan alasannya secara gamblang, diduga karena Lieus yang sebelumnya dianggap tidak kooperatif.

"Dia tersangka, kita tangkap ya dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Argo, menambahkan.

Lieus ditangkap di lantai enam kamar 614 di sebuah apartemen di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari Senin (20/5) sekitar pukul 06.40 WIB. Bersama Lieus di dalam apartemen itu, ada seorang wanita yang diakuinya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Lieus kemudian digiring polisi dan sampai di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.

Lieus Sungkharisma dilaporkan Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma ke Bareskrum Mabes Polri dengan Nomor Laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kemudian Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VEEotJ
May 22, 2019 at 06:05AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ditahan 20 Hari, Polisi: Lieus Sungkharisma Sudah Mau Makan dan Jawab Pertanyaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.