
JAKARTA, iNews.id - Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Salah satu saksi yang diperiksa penyidik adalah ustaz Ansufri Idrus Sambo.
Ustaz Sambo, begitu sapaan akrabnya, diperiksa selama 17 jam. Dia menjalani pemeriksaan sejak Senin, 27 Mei 2019 pukul 10.20 hingga keesokannya harinya Selasa (28/5/2019) dini hari.
BACA JUGA:
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Kubu Prabowo Ungkit Peristiwa 98
Tuduhan Makar, Eggi Sudjana Ditahan Selama 20 Hari
Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Tuduhan Makar
Usai pemeriksaan, dia mengaku tidak mengetahui isi pidato Eggi Sudjana. Pidato tersebut terkait "people power" pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Namun, dia mengetahui lokasi Eggi berpidato.
"Kejadiannya tahu di mana tapi kapannya kita enggak tahu dan saya enggak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga," kata Sambo di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa dini hari.
Dia mengungkapkan, berada di satu lokasi yang sama saat Eggi berpidato soal "people power" yakni di Jalan Kertanegara yang merupakan kediaman Prabowo Subianto. Namun, ketika itu, Sambo mengaku berada di dalam rumah, sehingga tidak mengetahui detail waktu dan materi pidato Eggi.
"Karena konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah di tempat itu tanggal 17 April itu yang diduga oleh mereka (penyidik) berbarengan dengan Eggi. Hanya kan saya enggak tahu orang saya enggak di situ, dalam artian enggak di luar kan gitu," ujarnya.
Sambo mengatakan, dicecar 49 pertanyaan terkait kasus ajakan "people power" Eggi Sudjana dan berkaitan pidatonya sendiri. "Pertama, kaitannya dengan bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang ngerekam gitu ya dilihat diunjukin, ya sudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu. Ya saya sampaikan gitu, saya juga enggak ngerti kenapa lama," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengagendakan memeriksa Ustaz Ansufri Idrus Sambo, Rabu (22/5). Hanya saja, ia urung memenuhi panggilan tersebut. Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2WrdoCI
May 28, 2019 at 04:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diperiksa 17 Jam, Ustaz Sambo Mengaku Tak Tahu Isi Pidato Eggi Sudjana"
Post a Comment