Search

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kecurangan TSM Pilpres Politikus PAN

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menolak laporan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Kali ini laporan diajukan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dian Islamiati Fatwa dengan nomor 02/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," ucap Ketua Bawaslu Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

BACA JUGA:

Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Dugaan Kecurangan TSM Pilpres

Jokowi: Kalau Ada Kecurangan Lapor Bawaslu, Jangan Aneh-Aneh

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam persidangan menjabarkan alasan yang membuat laporan dugaan TSM ditolak. Dia menyebutkan, bukti yang diajukan terlapor tidak memenuhi kriteria kecurangan secara terstruktur lantaran hanya menyertakan bukti berupa laman berita daring tanpa dilengkapi dokumen lainnya.

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata Fritz.

Fritz menambahlan, laporan yang diajukan juga tidak menunjukkan adanya indikasi dari terlapor telah melakukan tindakan kecurangan secara sistematis dan masif. "Sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," ujarnya.

Sebelumnya di hari yang sama, Bawaslu RI telah menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait kecurangan pemilu dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, politikus PAN Dian Islamiati Fatwa melaporkan pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bawaslu RI terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2019.

Dugaan kecurangan yang dilaporkan di antaranya adalah pelanggaran administrasi Pemilu Pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JRYoXR
May 20, 2019 at 09:07PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kecurangan TSM Pilpres Politikus PAN"

Post a Comment

Powered by Blogger.