
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata kelola dan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pilpres 2019. Keputusan tersebut sekaligus sebagai sanksi kepada KPU.
"Ketika diputuskan Anda (KPU) melanggar itu sebenarnnya otomatis sudah ada sanksi. Ketika dinyatakan oleh Bawaslu hal ini melanggar itu adalah sudah suatu sanksi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Polemik MNC Trijaya Network bertajuk, Menanti 22 Mei, di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
Dia mengingatkan, Situng KPU tidak bisa dijadikan sebagai hasil akhir Pilpres 2019. Situng KPU juga dinilai tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi suara.
BACA JUGA:
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur terkait Quick Count Pilpres 2019
"Tetap saja yang menjadi pedoman bukan fotokopian tapi salinan formulir hologram dan C1 plano yang dilakukan secar bersama-sama. Itu yang menjadi patokan, bukan Situng," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Andre Rosiade mengatakan, tetap memilih jalur konstitusional menyikapi persoalan yang terjadi pada Pilpres 2019.
"Kami yakin Bawaslu punya keberanian, kalau memang menemukan ada kecurangan akan berani mendiskualifikasi calon," ucap Andre.
Menurutnya, dugaan kecurangan lebih masif terjadi pada pilpres bukan pileg. Mulai dari mobilisasi kepada kepala daerah, pelibatan aparat keamanan seperti Polri dan TNI dan tekanan kepada pihak tertentu.
"Kalau ada kecurangan rekapitulasi itu hak kami juga untuk menolak. Jangan sampai orang menolak pun dibilang tidak konstitusional," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2WPTqOU
May 18, 2019 at 10:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: Ketika Diputuskan KPU Melanggar Otomatis Sudah Ada Sanksi"
Post a Comment