
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, sudah ada empat anggotanya yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status izin tersebut lebih tinggi derajatnya dari status terdaftar.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, terbitnya izin usaha menunjukkan regulator percaya dengan kematangan fintech pendanaan dalam menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan memprioritaskan konsumen.
"Kami memberikan apresiasi kepada empat platform yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI. Kebetulan keempat platform tersebut merupakan pengurus juga di AFPI," ujarnya saat jumpa pers di Centennial Tower, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Keempat fintech tersebut yaitu PT lnvestree Radhika Jaya (Investree), PT Indo FinTek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO).
Menurut Tumbur, keempat fintech tersebut cukup menarik karena mewakili beragam fokus pembiayaan. Investree fokus pada microfinancing, Dompet Kilat memberikan pinjaman konsumer.
Kemudian, Amartha bergerak di sektor pembiayaan produktif untuk kaum perempuan dalam hal ini ibu-ibu. Sementara Kimo bergerak pada pembiayaan ritel khususnya untuk outlet-outlet penjual pulsa.
"Jadi keempatnya mencerminkan semua bisnis model kami baik konsumtif maupun produktif dan multiguna," kata dia.
Tumbur menjelaskan, izin usaha itu diterbitkan berdasarkan SK OJK yang ditandatangani 15 Mei 2019. Keempat fintech tersebut mengikuti jejak Danamas yang sebelumnya menjadi fintech yang pertama kali memperoleh izin dari OJK.
"Ke depan kami lebih yakin dan lebih menaati semua aturan yang kami tetapkan bersama dan OJK, sehingga masyarakat lebih percaya, karena tujuan bisnis ini untuk memperluas penerapan inklusi keuangan," tutur dia.
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2JJpkZF
May 16, 2019 at 09:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "4 Fintech Baru Saja Memperoleh Izin dari OJK, Ini Daftarnya"
Post a Comment