
JAKARTA, iNews.id - Tampilan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI) dengan wara negara asing (WNA) sebaiknya dibedakan. Misalnya dari sisi warna.
Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengatakan, perbedaan tampilan fisik itu untuk memudahkan secara administratif. Perbedaan ini juga harus dituangkan dalam peraturan pemerintah.
"Peraturan pemerintah yang derajatnya lebih rendah dari UU. E-KTP harus dibedakan warna antara WNA dan WNI," ujar Firman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tajuk, e-KTP, WNA, dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
BACA JUGA:
Kemendagri Ungkap 1.600 E-KTP WNA Terbanyak di Bali, Jabar dan Jatim
Polemik E-KTP WNA Asal China, Sandi: Jangan Ada Penggelembungan Suara
Selain itu dia mengusulkan perlu ada bimbingan teknis kepada pengawas pemilu dan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengenai e-KTP WNA tidak memiliki hak suara. Bimbingan ini perlu melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tim pengawas dan Saksi harus diperkuat di situ dan kasih tahu WNA enggak punya hak untuk memilih walaupun punya e-KTP," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk pendataan dan sosialisasi kepada WNA KPU perlu melibatkan Imigrasi. "Karena Imigrasi punya data seluruh Indonesia. Jadi untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait e-KTP WNA agar tidak tumpang tindih," katanya.
Penemuan e-KTP milik WNA di Cianjur, Jawa Barat menuai polemik publik. Persoalan tersebut dikhawatirkan memengaruhi pemilu dan pilpres yang digelar pada April 2019.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2ILS3y7
March 02, 2019 at 09:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warna E-KTP WNI dan WNA Diusulkan Berbeda"
Post a Comment