Search

Polri Kini Bidik Penyebar Video Robertus Robet

JAKARTA, iNews.id – Aparat kepolisian telah memulangkan Robertus Robet (47) yang sempat ditahan karena diduga menghina institusi TNI. Kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami pemilik akun-akun media sosial (medsos) yang menyebarkan video orasi aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari lalu.

“Secara teknis, sudah dilakukan Dit Siber, akun yang menyebarkan melalui Facebook, Youtube, Twitter sudah di-profiling,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika terdapat pelanggaran pidana dalam penyebaran video orasi Robertus. Menurut Dedi, Dit Siber akan mengundang ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli hukum pidana untuk dimintai analisis mereka terkait kasus tersebut.

Jika penyebaran video orasi memang masuk konstruksi hukum, penyidik akan menindak seperti halnya kasus penyebar berita hoaks. “Secara profesional penyidik akan menindak seperti halnya penyebar berita hoaks lainnya saat tersangka RS (Ratna Sarumpaet), tujuh kontainer (surat suara tercoblos), dan tiga emak-emak. Proses berlaku secara setara,” tutur Dedi.

BACA JUGA: Robet Belum Aktif Mengajar di UNJ karena Faktor Keamanan

Sementara, untuk tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, Robertus Robet, pihaknya belum akan memanggil lagi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Untuk penyempurnaan berkas perkara, penyidik akan memanggil peserta yang hadir dan terlibat langsung saat Aksi Kamisan sebagai saksi.

Robertus Robet ditangkap Kamis (7/3/2019) dini hari WIB karena menyanyikan lagu plesetan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Februari lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, Robertus diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EWI9Wv
March 09, 2019 at 02:08AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Kini Bidik Penyebar Video Robertus Robet"

Post a Comment

Powered by Blogger.