
MALAYSIA, iNews.id - Bebasnya Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam merupakan perjuangan panjang, berjenjang dan tanpa henti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, kabar bebasnya Siti Aisyah saat digelarnya persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin, 11 Maret 2019.
"Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia," katanya dari Malaysia, dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:
Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah, Ini Penjelasan Dubes Rusdi
Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Saya Terkejut
Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam
Usai bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly, dia mengatakan, Jaksa Agung Malaysia memutuskan menggunakan kewewenang berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Cahyo mengungkapkan, setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari Menkumham meminta pembebasan terhadap Siti Aisyah. Pertama, Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show. Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali sedang diperalat pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
"Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara," ujar Cahyo.
Dia mengungkapkan, upaya membebaskan Siti Aisyah juga diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Bahkan pada tingkat presiden, wakil presiden maupun pertemuan reguler menteri luar negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2TI02R8
March 11, 2019 at 07:23PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perjuangan Panjang Jokowi Bebaskan Siti Aisyah dari Jerat Hukuman Mati"
Post a Comment