Search

Pemerintah RI Menangkan Gugatan Atas Churcill Mining dan Planet Mining

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia kembali memenangkan gugatan atas Churcill Mining Plc (Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia). Gugatan kedua perusahaan tambang tersebut ditolak dalam forum arbitrase internasional.

Keputusan penolakan gugatan itu disampaikan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, AS. Keduanya menggugat pemerintah Indonesia sebesar 1,3 miliar dolar AS atau setara Rp18 triliun.

"Kita memenangkan gugatan di Arbitrase Internasional di ICSID yang diputuskan 18 Maret lalu, gugatan mereka ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurut Yasonna, keputusan itu cukup melegakan karena proses peradilan berlangsung sejak Mei 2012. Pada akhir tahun 2016, pemerintah sebenarnya telah memenangkan gugatan tersebut namun kedua perusahaan itu meminta peninjauan kembali.

"Memang sebelumnya sudah kita menangkan tanggal 6 Desember 2016, tetapi mereka minta annulment kembali. Pada 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum," kata dia.

Gugatan Churcill Mining dan Planet Mining terkait pencabutan izin tambang di Kalimantan Timur pada 2010. Kedua perusahaan itu menuduh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-Inggris dan RI-Australia.

Keduanya menilai, pencabutan dilakukan secara sepihak alias ekspropriasi, sehingga berdampak pada kerugian senilai yang diajukan dalam forum arbitrase. Kerugian tersebut dihitung atas investasi yang telah ditanamkan sekaligus potensi pendapatan di masa depan.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2UTdten
March 26, 2019 at 02:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah RI Menangkan Gugatan Atas Churcill Mining dan Planet Mining"

Post a Comment

Powered by Blogger.