Search

Pemerintah Atur Ojek Online, Begini Kata Organda DKI

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyambut baik keputusan pemerintah mengatur ojek online. Termasuk, soal tarif yang memicu pro kontra.

"Organda melihat penentuan tarif ojek daring seperti ini sudah baik agar mereka (ojek daring) juga punya status yang jelas," kata Wakil Ketua III DPD Organda DKI Jakarta Petrus Tukimin di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

BACA JUGA:

Ini 6 Fakta Penting yang Harus Diketahui tentang Aturan Ojek Online

Tarif Ojek Online Naik, Garda: Kami Tak Khawatir Kehilangan Penumpang

Meski pemerintah memberikan status pada ojek online, Petrus mengatakan, Organda tidak melihat ojek sebagai transportasi umum. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan roda dua bukan termasuk angkutan umum.

Selain Organda, masyarakat juga terbelah soal keputusan pemerintah menetapkan tarif ojek online. Kementerian Perhubungan sebelumnya memutuskan tarif ojek online dibagi ke dalam tiga zona yang berbeda dengan rentang Rp1.850-Rp2.200 per kilometer.

“Saya tidak masalah dengan kenaikan tarif per kilometer untuk ojek daring, saya butuh soalnya,” kata Theresia Sinandang saat dijumpai di Stasiun Tanah Abang, Jakarta.

Berbeda dengan Theresia yang merupakan pekerja kantoran, Michael, seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta Jakarta tidak setuju tarif ojek online naik setidaknya 15 persen.

“Menurut saya cukup membebankan, apalagi kayak saya yang masih mengandalkan uang orang tua dan tidak ada kendaraan,” kata Michael.

Bukan hanya Michael yang merasa aturan tersebut membebankan konsumen. Salah satu pegawai kantoran di daerah Jakarta Selatan, Veronika juga mengakui hal tersebut.

“Ya saya rasa untuk tarif jarak dekat tidak terasa, tapi kalau jarak jauh pasti terasa, saya mulai coba transportasi umum seperti TransJakarta deh,” kata Veronika.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Fv6Yrw
March 27, 2019 at 05:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Atur Ojek Online, Begini Kata Organda DKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.