JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di BUMN baja tersebut. Selain Wisnu, tiga orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan, tim KPK sebelumnya mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Alexander Muskitta (AMU) ke Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan.
”Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS,” ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
BACA JUGA: Profil Wisnu Kuncoro, Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel yang Ditangkap KPK
Saut menjelaskan, setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander dan Wisnu. Dalam penangkapan ini tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti.
”Dari tangan WNU, tim KPK mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Sedangkan dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU,” ujarnya.
Menurut Saut, secara paralel, tim KPK melakukan penindakan di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan. Di tempat itu, KPK menangkap General Manager Blast Furnice Krakatau Steel Hernanto (HTO) dan sopirnya.
Selanjutnya tim pergi ke Kelapa Gading untuk mengamankan Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta di rumah pribadinya, pukul 23.53 WIB.
”Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES (General Manager Central Maintenance dan Facilities Krakatau Steel Heri Susanto) di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB,” tutur Saut.
Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni Wisnu Kuncoro, Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro. Dari empat tersangka, Yudi Tjokro yang belum tertangkap. KPK mengimbau dia segera menyerahkan diri.
Editor : Zen Teguh
https://ift.tt/2WlppWG
March 24, 2019 at 02:55AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OTT Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, KPK Sita Uang Rp20 Juta"
Post a Comment