JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk memacu daya saing industri dalam negeri. Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemangkasan tarif PPh badan perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga akhir Februari lalu defisit APBN 2019 sudah mencapai Rp54,6 triliun atau naik dari akhir Februari 2018..
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh badan saat ini sebesar 25 persen. Sementara, negara Asean lainnya seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand memiliki tarif ideal PPh badannya sekitar 17 persen.
"Solusinya Indonesia bisa turunkan tarif secara bertahap ke 20 persen tahun 2019 dan 17 persen di 2020. Jangan langsung ke 17 persen karena efeknya negatif ke APBN," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (23/3/2019).
Meski saat ini besaran pemangkasan masih belum diketahui namun dia berharap pemerintah melakukannya dengan hati-hati. Pasalnya, pemangkasan salah satu sumber pendapatan negara ini bisa membuat defisit APBN semakin lebar.
"Jika penurunan PPh dilakukan konsekuensinya defisit anggaran bisa melebar. Defisit itu nantinya ditutup lewat penerbitan utang baru," kata dia.
Selain itu, aturan pemangkasan PPh badan ini bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu merevisi UU Nomor 36 Tahun 2008 di mana memerlukan waktu yang lebih panjang.
"Di dalam pasal 17 UU PPh memang disebutkan batas terendah adalah 25 persen. Maka revisi UU cukup menggunakan Perpu dengan alasan sifatnya mendesak demi perbaikan ekonomi dan iklim investasi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan penurunan PPh badan tidak bisa berlangung secara instan. Pasalnya, pemerintah harus merevisi UU Nomor 36 Tahun 2008 bersama DPR.
Langkah pertama, pemerintah harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dia mendorong DPR segera menyelesaikan UU KUP karena menjadi "ruh" bagi arah kebijakan perpajakan di Indonesia sebelum mengotak-atif soal tarif pajak.
Setelah UU KUP direvisi, nantinya sejumlah UU harus ikut direvisi di antaranya UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan (PPN). Revisi berbagai aturan pajak menjadi paket dari reformasi perpajakan.
Dia memastikan, pemerintah sudah siap untuk merevisi UU PPh yang menjadi dasar pengenaan tarif PPh Badan yang saat ini sebesar 25 persen. Saat ini naskah akademik draf UU sudah selesai digarap Kementerian Keuangan.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://ift.tt/2UNx4N2
March 24, 2019 at 03:01AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Supaya Tak Bebani APBN, Pemangkasan PPh Badan Dinilai Harus Bertahap"
Post a Comment