JAKARTA, iNews.id – Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di perseroan tersebut. Bersama Wisnu, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, tiga orang lain yakni Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KNU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro. Ketiganya dari pihak swasta.
”Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan gelar perkara, maka disimpulkan adanya tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatu Steel tahun 2019,” kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Saut menjelaskan, KPK sebelumnya menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang yang melibatkan Wisnu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penindakan (operasi tangkap tangan/OTT).
Dari empat tersangka, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro ternyata belum ditangkap. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan segera mendatangi KPK.
”KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung KPK untuk menyerahkan diri,” kata Saut.
Editor : Zen Teguh
https://ift.tt/2untwp3
March 24, 2019 at 02:25AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Krakatau Steel, KPK Minta Yudi Tjokro Serahkan Diri"
Post a Comment