Search

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan Jaksa Hadirkan Saksi dari Polisi

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi memberatkan Ratna Sarumpaet.

Sebanyak tiga saksi dari rumah sakit Ratna Sarumpaet melakukan operasi wajah. Tiga saksi lainnya dari kepolisian. Saat majelis hakim memeriksa identitas saksi, salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet menyela dan menyampaikan keberatan atas saksi dari kepolisian.

"Untuk saksi polisi kami keberatan karena pelapor dan penyidik. Kesaksian terjadi konflik interest. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan dan menjadi subjektivitas," ujar salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet di ruangan sidang PN Jaksel, Selasa (26/3/2019).

BACA JUGA:

Sidang Ratna Sarumpaet, JPU Hadirkan 6 Saksi dari Rumah Sakit

Ruangan Tahanan Tak Layak, Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Mendengar keberatan itu, JPU langsung meyakinkan majelis hakim dan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Menurutnya, saksi yang hadir pada hari ini sudah seusai aturan.

"Sebagaimana telah disampaikan, salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada yang tidak sesuai aturan hukum, mereka punya kewenangan melakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," ucap salah satu JPU, Payaman.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FxvA37
March 26, 2019 at 06:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan Jaksa Hadirkan Saksi dari Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.