
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp180 Juta dan 30.000 Dolar Amerika usai menggeledah ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin. Penggeledahan terkait kasus jual-beli jabatan di Kemenag usia operasi tangkat tangan (OTT) Muhammad Romahurmuziy.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum mengetahui asal usul uang tersebut. Meskipun demikian, pihaknya akan mengklarifikasi hal itu.
"Saya belum tahu, tapi nanti itu (asal usul uang yang di sita di ruang Menag) jadi salah satu yang akan diklarifikasi," kata Laode di Hotel Sari Paciffic, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
BACA JUGA:
Uang Rp180 Juta dan 30.000 Dolar AS Ditemukan di Laci Meja Kerja Menag
KPK Identifikasi Pihak Lain Ikut Berperan dalam Kasus Romy
KPK: Harusnya Kemenag Jadi Kementerian yang Paling Bersih dari Korupsi
Alumnus Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ini menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah uang itu mengalir ke PPP atau tidak. Namun, hingga kini pihaknya belum menemukan keterkaitan temuan uang di ruang Menag dengan PPP.
"Sampai sekarang uang yang kemarin itu belum ada aliran yang kita lihat sampai ke parpol (partai politik). Tetapi, penyidikan dan penyelidikan masiih mulai nanti kita lihat saja," ucapnya.
Meskipun demikian, Laode menjelaskan pihaknya bakal menelusuri rekening atau transaksi keuangan yang telah dilakukan oleh para tersangka.
"KPK kalau menyelidiki korupsi itu selain follow the suspect juga follow the money. Jadi SOP biasa itu, selain melihat orangnya, juga memeriksa rekening-rekening," jelasnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya, mantan ketua umum PPP, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2TgflMz
March 20, 2019 at 01:18AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Akan Klarifikasi Uang Rp180 Juta dan 30.000 Dolar AS ke Menag"
Post a Comment