Search

Kata Churcill soal Gugatan Ditolak dan Diminta Bayar Ratusan Miliar

LONDON, iNews.id - Manajemen Churchill Mining Ltd angkat bicara soal keputusan lembaga arbitrase internasional yang menolak gugatan yang diajukan kepada pemerintah Indonesia. Perusahaan tambang asal Inggris itu merasa dirugikan atas keputusan tersebut.

Chairman of Directors Churchill, David Quinlivan mengatakan, kasus ini mencerminkan proses peradilan internasional yang buruk. Padahal, perusahaan sudah mengajukan bukti kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) soal kerugian atas pencabutan izin tambang batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Tentu saja kami sangat kecewa Komite yang dipilih tidak mengoreksi apapun sehingga menghasilkan keputusan denda yang secara nyata cacat dan partisan," ujar Quinlivan, Senin (25/3/2019).

BACA JUGA:

Pemerintah Siap Tagih Churchill Mining dan Planet Mining Rp140 Miliar

Pemerintah RI Menangi Gugatan Atas Churchill Mining dan Planet Mining

Menurut dia, keputusan tersebut menjadi preseden buruk bagi investor asing yang hendak menanamkan modalnya di luar negeri. Lebih jauh, dia bahkan menuding kehadiran ICSID tidak lagi dipercaya investor.

"Saya membayangkan bahwa, pada saatnya, semakin sedikit investor yang akan percaya dengan sistem ICSID sebagai mediator penyelesaian sengketa investasi dengan pemerintahan luar negeri," kata dia.

Gugatan kasasi Churchill bersama Planet Mining Pty Ltd ditolak oleh ICSID. Keputusan tersebut menjadi jawaban akhir atas upaya hukum atas gugatan yang telah berlangsung sejak 2012 lalu.

Dalam putusannya, Komite yang diisi oleh Dominuque Hascher, Karl-Heinz Böckstiegel, dan Jean Kalicki meminta Churchill dan Planet membayarkan denda 9,44 juta dolar AS atau Rp140 miliar kepada pemerintah Indonesia. Selain itu, kedua perusahaan itu juga diminta untuk membayar biaya perkara hampir 400 ribu dolar AS.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FqM8JT
March 26, 2019 at 05:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kata Churcill soal Gugatan Ditolak dan Diminta Bayar Ratusan Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.