Search

Go-Jek Cs Wajib Sediakan Shelter supaya Driver Tak Parkir Sembarangan

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan ojek online. Dalam aturan itu, Go-jek cs wajib menyediakan tempat beristirahat (shelter) bagi driver.

"Misalkan di terminal, stasiun, disiapkan shelter, supaya bisa berkumpul di satu lokasi," kata Direktur Jenderal Angkatan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Senin (19/3/2019).

BACA JUGA:

Aturan Ojek Online juga Berlaku untuk Ojek Pangkalan

Kemenhub: Tarif Ojek Online Diambil Titik Tengah Driver dan Aplikator

Dalam pasal 8 huruf B dijelaskan bahwa shelter tersebut menjadi kewajiban bagi aplikator. Namun, Budi menyebut, shelter tersebut tidak hanya menjadi kewajiban aplikator, melainkan juga pemerintah.

"Aplikator, Kemenhub, dan pemda kewajibannya," tutur Budi.

Dalam Permenhub 19/2019, kewajiban menyediakan shelter masuk dalam aspek keteraturan. Dalam pasal 8 huruf a disebutkan pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selain pemda, kewajiban untuk menertibkan perilaku pengemudi dalam berlalu lintas juga menjadi tanggung jawab aplikator. Dalam aturan itu, banyak hal yang harus dipenuhi pengemudi mulai dari kewajiban memiliki SIM C hingga berpakaian dan berperilaku yang sopan kepada penumpang.

"Jadi ada empat, mulai dari keselamatan, kemitraan, suspend dan terakhir biaya jasa. Empat poin itu yang menjadi isi utama dari Permenhub ini," ujar Budi.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HvBc19
March 19, 2019 at 10:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Go-Jek Cs Wajib Sediakan Shelter supaya Driver Tak Parkir Sembarangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.