
JAKARTA, iNews.id – Rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pembahasan besaran tarif Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) oleh DPRD DKI Jakarta menghasilkan satu keputusan pada Senin (25/3/2019) sore. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang memimpin rapimgab menyatakan, tarif rata-rata MRT diputuskan sebesar Rp8.500 dan LRT Rp5.000.
“Berdasarkan rapat hari ini, pertama adalah tiket MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000, rata-rata,” ucap Prasetyo seraya mengetuk palu sidang tanda persetujuan.
Politikus PDIP itu menuturkan, dia mengambil kesimpulan tersebut berdasarkan usulan-usulan yang datang dari berbagai pihak, antara lain Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), BUMD, dan komisi B dan C DPRD. “Saya dapat usulan dari BUMD nih, ada Rp8.500 dan ada Rp10.000. Begitu juga LRT ada Rp5.000 dan ada Rp7.000,” ungkapnya.
BACA JUGA: Naik MRT Masih Gratis, Penumpang Harus Bawa Kartu Elektronik
Sementara, Pemprov DKI sebelumnya mengusulkan tarif maksimal MRT sebesar Rp14.000 dari Lebak Bulus sampai ke Bundaran HI. “Kita berangkat dari Lebak Bulus lalu turun di Cipete, maka itu tarifnya adalah Rp5.000. Jika berangkat dari Lebak Bulus dan turun di Senayan Rp10.000. Kita naik dari Lebak Bulus turun di bundaran HI Rp14.000,” kata Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam rapat.
Usulan Pemprov DKI itu lebih mahal dari tarif MRT yang diusulkan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta yakni maksimal Rp12.000 sekali naik. Itupun harga yang sudah terintegrasi antara MRT dan moda trasportasi lain. “Sudah ada angka yang kami sampaikan kepada Gubernur jadi usulkan adalah Rp12.000 termaksud integrasi,” kata perwakilan Dewan Transportasi Kota Jakarta, Darmantoro.
Dengan perbandingan harga dari BUMD, DTKJ, dan Pemprov DKI tersebut, DPRD menyimpulkan bahwa tarif rata-rata MRT adalah Rp8.500. Dengan kata lain, tarif MRT Rp1.000 per stasiun—yang sebelumnya diusulkan Pemprov DKI—juga bakal berubah jadi lebih murah nantinya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2WlHymW
March 26, 2019 at 01:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD DKI Putuskan Tarif Rata-Rata MRT Rp8.500 dan LRT Rp5.000"
Post a Comment