Search

TKN Apresiasi Putusan Bawaslu soal Situng KPU

JAKARTA, iNews.id, - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengapresiasi putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng). Putusan ini mendorong KPU untuk menegakkan pemilu jujur dan adil.

Wakil Direktur Bidang Hukum TKN Juri Ardiantoro mengatakan, putusan Bawaslu merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh perundang-undangan pemilu. Putusan ini sangat positif untuk menegakan hukum dan keadilan.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan KPU Bersalah Langgar Tata Cara Input Data Situng KPU

”Putusan yang menyatakan bahwa ada kesalahan tata cara input data Situng adalah juga kepentingan semua pihak, yakni KPU dituntut untuk bekerja profesional dan terbuka untuk menjamin pemilu yang jurdil,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan KPU bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng). Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," ujar Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. Bawaslu menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng harus dipublikasi dengan data yang valid, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Juri, TKN juga mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situ. Sebab jika ini dikabulkan akan membawa pemilu pada ketidakpastian sehingga transparansi dan kebutuhan informasi cepat yang menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EaBGXi
May 16, 2019 at 10:09PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TKN Apresiasi Putusan Bawaslu soal Situng KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.