
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapan sidang praperadilan Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir digelar hari ini. Sidang rencanananya dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Widodo.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjadwalan ulang. KPK masih memerlukan waktu untuk koordinasi.
"Praperadilan SFB (Sofyan Basir), kami sudah sampaikan surat ke PN Jaksel pada Jumat (17/5/2019), permintaan penjadwalan ulang sidang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Sofyan merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5/2019) dengan Nomor Perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni KPK cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
BACA JUGA:
Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1 Digelar Hari Ini
Hakim Agus Pimpin Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Senin Depan
Sementara dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2WbvKYd
May 20, 2019 at 06:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Praperadilan Sofyan Basir Digelar Hari Ini, KPK Minta Dijadwalkan Ulang"
Post a Comment