Search

Sekjen dan Bendahara KONI Jalani Vonis Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora Hari Ini

JAKARTA, iNews.id - Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memasuki babak baru. Dua terdakwa kasus tersebut yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy bakal menjalani sidang putusan hari ini, Senin (20/5/2019).

Keduanya akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Rencananya sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:

Menpora Imam Nahrawi Jadi Saksi di Sidang Dana Hibah KONI

Kasus Dana Hibah KONI, Saksi: Rp300 Juta Dipakai untuk Muktamar NU

Menpora Disebut Terima Jatah Rp1,5 Miliar, Ini yang Dilakukan KPK

"Iya, putusan siang, Senin (20/5/2019) pukul 13.00 WIB," kata Arif Sulaiman selaku kuasa hukum Ending Fuad Hamidy kepada iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (19/5/2019).

Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy diduga menyuap tiga pejabat di Kemenpora. Mereka adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.

KPK menduga Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp400 juta serta ponsel Samsung Galaxy Note 9. Kemudian, Adhi dan Eko diduga telah menerima uang Rp215 juta untuk memuluskan proposal dana hibah.

Sebagai pihak pemberi keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EmjrOx
May 20, 2019 at 03:50PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sekjen dan Bendahara KONI Jalani Vonis Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora Hari Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.