
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara. JPU menilai bahwa kabar bohong atau hoaks yang dibuat Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Jaksa berpendapat bahwa Ratna terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal, apa yang dia ceritakan itu tidak pernah terjadi.
“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” ujar Daroe.
Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun dalam pembacaan tuntutan ini, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, Ratna adalah seorang intelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Tak hanya itu, perbuatan Ratna juga dinilai telah menimbulkan keresahan publik. Ratna juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta pernah dihukum.
Sementara, hal yang meringankan bagi Ratna, dia telah mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/30Q4ZI4
May 28, 2019 at 10:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara"
Post a Comment