
JAKARTA, iNews.id - Subdit I Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri menangkap dua penyebar berita hoaks yang mengatakan situng KPU berpusat di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Salah satunya yang berinisial SG (47) ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka SG berhasil dibekuk aparat kepolisian di daerah Prumpung Tengah, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur. Barang bukti yang disita yaitu satu buah handphone Samsung J7 serta satu sim card Simpati.
"Dalam informasi (bohong) yang disebar bahwa kantor Bareskrim polri di gambir dijadikan sebagai pusat kendali situng KPU. Cukup viral di medsos, kemudian dari Siber Polri melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan konten tersebut. Dari hasil investigasi, berhasil mengamankan dua tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia melakukan aksinya dengan melakukan penyebaran informasi hoaks ke dalam WhatsApp (WA) Grup bernama 'Tompek Bagurau' serta menyebarkannya juga di akun Facebook-nya.
Di lokasi yang berbeda, polisi menahan pelaku dengan inisial AK (46) di Jember, Jawa Timur. Dedi mengungkapkan, pelaku juga menyebarkan konten ditambah dengan sebuah narasi menggunakan akun Facebook-nya. Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone, satu sim card dan sebuah akun media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya mem-forward postingan tersebut dari grup lainnya," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, pihaknya saat ini terus mencari pembuat informasi hoaks tersebut. "Creator dan buzzer masih terus dikembangkan Dir Siber," katanya.
Kedua pelaku pun tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kedua pelaku tersebut terancam dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2Ha9gyj
May 10, 2019 at 01:39AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Situng KPU Berpusat di Bareskrim Polri"
Post a Comment