
BERLIN, iNews.id - Kejaksaan Frankfurt, Jerman, mendakwa lima orang karena menyelundupkan sejumlah perempuan Thailand dan memaksa mereka bekerja di jaringan rumah pelacuran berskala nasional.
Dilaporkan Associated Press, Kamis (16/5/2019), Jaksa Frankurt Alexander Badle mengatakan, empat perempuan Thailand dan seorang pria Jerman berusia 60 tahun didakwa menyelundupkan sejumlah perempuan dan perempuan transgender ke Jerman.
Dalam dakwaan jaksa penuntut, para korban dipaksa bekerja sebagai pelacur di tiga rumah prostitusi di Siegen, bagian barat Jerman, sebelum dialihkan ke rumah-rumah pelacuran lain yang tersebar di berbagai penjuru Jerman.
Prostitusi dilegalkan di Jerman, namun para tersangka itu diduga tidak menggaji para korban dan membayar asuransi kesehatan mereka. Para tersangka juga diduga menghindari pajak yang bernilai jutaan dolar.
Kantor Kejaksaan Frankfurt menyatakan pihaknya sejauh ini telah mengidentifikasi 39 perempuan yang diselundupkan antara 2012 hingga 2017.
Namun mereka menduga jumlah perempuan yang diselundupkan ke Jerman berkali-kali lipat lebih tinggi.
Editor : Nathania Riris Michico
http://bit.ly/2EfKuv0
May 16, 2019 at 10:25PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perdagangkan Perempuan dan Transgender Thailand, 5 Orang Didakwa di Jerman"
Post a Comment