Search

Pengamanan Aksi 21-22 Mei Dinilai Sesuai Prosedur

JAKARTA, iNews.id - Menyampaikan pendapat di muka umum dinilai memiliki aturan yang berlaku. Mulai dari perizinan, tempat, jumlah massa hingga batas akhir unjuk rasa.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengatakan, kerusuhan 21-22 Mei tidak akan terjadi jika aksi demonstrasi mengikuti aturan tersebut.

Dia mengibaratkan, aksi unjuk rasa layaknya pertandingan sepak bola. Pertandingan akan berjalan lancar jika semua peserta mengikuti aturan.

"Jadi aturan itu untuk dipatuhi kedua belah pihak baik pedemo maupun aparat. Aparat sendiri punya ketentuan secara intern terkait SOP penanganan massa," ujar Agus di Jakarta, Senin (27/5/2019).

BACA JUGA:

MER-C Akan Laporkan Peristiwa 22 Mei ke Mahkamah Internasional

Datangi Rumah Sakit, Komnas HAM Temui Korban Kericuhan Demo 22 Mei

Menurutnya, aparat keamanan berkewajiban mengambil tindakan pencegahan jika massa aksi mulai beringas. Kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei bisa saja dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Polisi juga harus bisa menjelaskan ke publik soal peluru tajam yang ditemukan di lokasi," ucapnya.

Dia menilai, personel TNI-Polri sudah sesuai prosedur dalam menangani aksi 21-22 Mei. Namun terpenting saat ini perlu diungkap berapa jumlah dan korban termasuk pelaku serta dalangnya.

“Kalau melihat pada kejadian aksi unjuk rasa, aparat Polri-TNI sudah memberikan toleransi batas waktu menyampaikan pendapat hingga salat tarawih selesai. Seharusnya selesai pukul 18.00 WIB tetapi, usai aksi demo yang berlangsung muncul massa lain yang melakukan aksi kerusuhan dan penyerangan terhadap anggota,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Qp5tQT
May 28, 2019 at 04:11AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengamanan Aksi 21-22 Mei Dinilai Sesuai Prosedur"

Post a Comment

Powered by Blogger.