PARIS, iNews.id - Seorang nenek berusia 102 tahun menjadi tersangka karena diduga membunuh tetangganya yang berusia 92 tahun di panti jompo di Prancis.
Perempuan itu kini ditempatkan di rumah sakit jiwa. Sebelumnya, dia mengatakan kepada salah satu perawat bahwa dia telah "membunuh seseorang", menurut jaksa penuntut.
Seorang perawat di panti wreda Chézy-sur-Marne, Prancis bagian utara, menemukan korban tak bernyawa di tempat tidurnya, dengan wajah babak belur.
Berdasarkan kesimpulan hasil autopsi, penyebab kematian korban yaitu pencekikan dan pukulan di kepala.
Menurut laporan kantor berita AFP, kematian itu baru diketahui selepas Sabtu (18/5) tengah malam oleh seorang perawat yang menemukan korban terbaring di tempat tidur dalam kondisi tak sadarkan diri.
"Nenek berusia 102 tahun yang diduga pelaku tampak sangat gelisah, bingung, dan mengatakan kepada perawat bahwa dia telah membunuh seseorang," kata jaksa penuntut, seperti dilaporkan kantor berita AFP.
Tes kejiwaan tengah dilakukan terhadap tersangka, untuk menentukan apakah dia bertanggung jawab atas aksi kejahatan tersebut.
Editor : Nathania Riris Michico
http://bit.ly/2X38jxi
May 25, 2019 at 03:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nenek 102 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Panti Jompo di Prancis"
Post a Comment