Search

MUI: Tindakan Mencederai Bulan Ramadan Haram Hukumnya

JAKARTA, iNews.id, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan semua pihak untuk menahan diri serta waspada dari ulah provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian Ramadan. Semua pihak, terutama umat Islam harus memelihara kesucian bulan mulia ini.

"Ramadan bulan suci. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadan hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin dengan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI yakni Huzaimah T Yanggo dan A Sutarmadi.

BACA JUGA: Anies: 6 Korban Tewas dan 200 Luka-Luka akibat Bentro Rabu Dini Hari

Rapat antara lain membahas tentang kondisi sosial terakhir, yang dinilai menodai kesucian bulan suci.

Berdasarkan hal ini Komisi Fatwa MUI mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga situasi kondusif dan kedamaian. Dalam menyampaikan aspirasi, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.

Komisi Fatwa MUI juga mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarkistis.

"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa", ujar Niam.

Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah) .

BACA JUGA: Wiranto: Perusuh Aksi 22 Mei Preman Bertato, Dalang Sudah Diketahui

Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak. "Aparat perlu tegas menindak provokator," tuturnya.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HIjYLy
May 22, 2019 at 10:25PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MUI: Tindakan Mencederai Bulan Ramadan Haram Hukumnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.