Search

Modus Unik Suap Pejabat Imigrasi, Duit Rp1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah

JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA). Dua tersangka merupakan pejabat Kantor Wilayah Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan seorang lainnya pihak swasta.

Diduga sebagai penerima suap yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin.

Adapun diduga sebagai pemberi yaitu Direktur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL). Ketiganya termasuk dalam 7 orang yang diamankan pada operasi tangkap tangan, Selasa (28/5/2019) pagi.

Yang menarik dalam kasus ini KPK menemukan transaksi suap tidak dilakukan secara langsung alias terjadi penyerahan uang. KPK menemukan fakta uang suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat dibuang ke tong sampah rumah Yusriansyah.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap Izin Tinggal WNA

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, uang itu diduga sebagai suap kepada YRI (Yusriansyah Fazrin) dan KUR (Kurniadie) atas jasanya telah membebaskan dua WNA pegawai Wyndham Sundancer Lombok dari jerat hukum penyalahgunaan visa.

"Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak biasa, yaitu LIL memasukan uang sebesar Rp1,2 miliar ke dalam tas kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas. Sesampai di depan ruangan YRI, tas kresek hitam berisi uang Rp1,2 miliar dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI," kata Alex saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dia menjelaskan bahwa Yusriansyah Fazrin menyuruh Bagus Wicaksono selaku penyidik PNS untuk memungut uang tersebut dan membagi Rp800 juta untuk Kurniadie. Menariknya, penyerahan uang itu dimasukkan ke ember berwarna merah agar tidak diketahui.

Alex mengatakan, setelah menerima duit haram tersebut, Kurniadie meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekening pribadi dan sisanya Rp500 juta diduga diperuntukkan untuk pihak lain.

Hal lain yang terkuak dalam kasus ini yaitu teridentifikasinya komunikasi di antara pelaku setelah penerimaan uang haram itu oleh pejabat imigrasi. Kode suap itu yakni kata-kata "makasih, buat pulkam (pulang kampung)."

Atas perbuatannya Liliana Hidayat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Adapun, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VQT1dG
May 29, 2019 at 05:30AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Unik Suap Pejabat Imigrasi, Duit Rp1,2 Miliar Dibuang ke Tong Sampah"

Post a Comment

Powered by Blogger.