
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati sikap kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum KPU siap menghadapi perselisihan tersebut.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, seusai aturan perundang-undangan, perselisihan hasil pemilu memang harus diselesaikan di lembaga hukum. Peserta pemilu yang menempuh mekanisme ini tentu harus diapresiasi.
"KPU menghormati dan mengapresiasi sikap yang ditempuh oleh peserta Pemilu. Secara bersamaan KPU mempersiapkan diri. KPU sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi proses ini. Secara prinsip KPU siap untuk menghadapi sengketa di MK," ujar Viryan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
BACA JUGA: Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Ma'ruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen
Viryan turut mengapresiasi langkah yang dilakukan pasangan Prabowo-Sandi yang akhirnya menempuh mekanisme hukum mengajukan hasil Pemilu ke MK. Langkah tersebut menunjukkan Prabowo sosok negarawan.
"Kita sama-sama tahu sikap beliau adalah negarawan dan kita mengapresiasi tentunya," ucapnya.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebelumnya berencana menggugat hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke MK. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal BPN.
BACA JUGA: BPN Siapkan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mereka segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan gugatan tersebut. Namun, kapan gugatan akan diajukan dia belum mengungkapkan.
"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat (BPN) hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sufmi di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2VQufiQ
May 22, 2019 at 03:51AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Apresiasi Langkah Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK"
Post a Comment