Search

KPK: Tidak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tidak Akan Dilantik

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2019 yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, jika ada caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, yang bersangkutan tidak akan dilantik.

Dia menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

“Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan gubernur,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam peraturan tersebut, kata Febri, caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. KPK mencatat ada lebih dari 15.000 penyelenggara negara (PN) yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Karena banyaknya PN yang wajib lapor, KPK pun mengimbau para caleg terpilih untuk segera mengurus LHKPN supaya tidak terjadi penumpukan jelang batas akhir pelaporan.

“Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan,” kata Febri.

Dia mengingatkan, sejumlah persyaratan yang juga perlu dilengkapi para caleg terpilih di antaranya adalah adalah surat kuasa dan persyaratan lain yang dapat diunduh di www.elhkpn.kpk.go.id. Jika semua berkas itu sudah dilengkapi pelapor, barulah KPK dapat memberikan tanda terima.

“KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara online untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap,” tuturnya.

Pelaporan LHKPN dapat dilakukan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada hari Sabtu-Minggu. KPK melakukan pelayanan tambahan pelaporan LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jl HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00–15.30 WIB. Pelayanan tambahan itu dibuka mulai 22-29 Mei 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30oP5UP
May 16, 2019 at 08:20PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK: Tidak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tidak Akan Dilantik"

Post a Comment

Powered by Blogger.