Search

Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus suap dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Ending membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurangan.

“Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending. Menurut hakim, Ending memenuhi sejumlah syarat sebagai JC, yakni telah mengakui kejahatan yang telah dilakukan; bukan pelaku utama, dan; telah memberikan keterangan dan bukti-bukti signifikan sehingga mengungkap keterlibatan pihak lain.

Adapun Bendahara KONI Johny E Awuy divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Ending empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, serta; menuntut Johny dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Atas vonis tersebut, baik Ending maupun Johny, meminta waktu kepada hakim untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

BACA JUGA:

Jaksa KPK Minta Hakim Abaikan Bantahan Menpora terkait Rp11,5 M

Hakim Tipikor Sebut Menpora Imam Nahrawi Tidak Peduli Uang Negara

Hakim menjelaskan, Ending dan Johny terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah memberi suap berupa uang sebesar Rp400 juta; satu unit mobil Toyota Fortuner, dan; satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada penyelenggara negara. Barang-barang itu diberikan ke Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Hakim memastikan pemberian itu bertujuan untuk memuluskan pencairan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Dana tersebut terungkap untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan (washping) program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018.

Pada persidangan juga terungkap bahwa KONI mengajukan permohonan dana hibah ke Kemenpora sebesar Rp51,52 miliar.

Atas perbuatannya, Endang Fuad dan Johny E Awuy dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2w5XKhg
May 21, 2019 at 02:16AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.