
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dia akan diperiksa Rabu (15/5/2019) terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Raiau-1.
Surat panggilan dikirimkan pada Senin, (13/5/2019). Namun, surat dikembalikan karena alamat yang dituju ternyata tidak berpenghuni. KPK kemudianmengirimkan surat panggilan lagi ke kantor dan kediaman Jonan.
"Jadi KPK kembali mengirimkan surat panggilan ke kantor dan rumah dinas saksi (Jonan) untuk jadwal pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Menurutnya, Jonan akan diperiksa untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Selain itu, Jonan akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan terkait gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. "Jadi, ada dua tersangka," ucapnya.
BACA JUGA:
KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir
Hakim Agus Pimpin Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Senin Depan
Dia menambahkan, ada rangkaian kewenangan Jonan di Kementerian ESDM yang perlu didalami. "Sebenarnya bisa menyimak dalam kasus PLTU Riau-1 ada rangkaian kewenangan yang berada di instansi PLN atau di ESDM," katanya.
Sebelumnya, dalam proses persidangan PLTU Riau-1 pada 22 Januari 2019 nama Staf Jonan disebut dalam sidang oleh Eni Saragih. Dalam sidang mantan anggota Komisi VII DPR itu mengaku menerima 10.000 dolar Singapura dari staf Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2vOzTm9
May 11, 2019 at 04:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Menteri ESDM Ignasius Jonan Rabu Depan"
Post a Comment