Search

Kantongi Izin P2P Lending dari OJK, Investree: Syaratnya Tidak Susah

JAKARTA, iNews id - PT Investree Radhika Jaya telah mengantongi izin usaha Peer to Peer (P2P) Lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform pinjaman online ini mendapatkan izinnya pada 13 Mei lalu setelah dua tahun menyandang status terdaftar di OJK.

CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, proses untuk mendapatkan izin dari OJK bukan hal yang mudah. Pasalnya, OJK menetapkan syarat-syarat untuk pinjaman online terdaftar bisa naik kelas menjadi pinjaman online berizin.

"Hampir dua tahun lalu kami dapat pendaftaran dan alhamdulillah Mei ini mendapat status perizinan. Perizinan yang lumayan lika-liku karena ini industri yang masih sangat muda," ujarnya di Centennial Tower, Jakarta, Rabu (16/5/2019).

Kendati demikian, dari persyaratan tersebut tidak ada yang sulit untuk dilakukan. Pasalnya, pihaknya hanya perlu menyesuaikan beberapa sistem IT seperti tandatangan digital dan beberapa aturan yang harus disesuaikan.

"Tidak ada yang susah kalau saya rasa terkait syarat-syaratnya tinggal bagaimana platform tadi menyesuaikan," kata dia.

Izin usaha Investree dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017 sebagaimana tertanda pada Surat "Tanda Bukti Terdaftar PT Investree Radhika Jaya" dari OJK. Investree telah beroperasi sebelum terbentuknya peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Kemudiaan kami sama-sama rancang dan godok dengan OJK, POJK 77 yang mendasari fintech lending ini. Waktu yang lama karena industri ini gerak sangat cepat POJK 77 masih sifatnya payung hal teknis sesuai dengan perkembangan platform masing-masing," ucapnya.

Seiring dengan dikantonginya izin usaha, Investree masih harus menghadapi beberapa tantangan agar bisa terus tumbuh. Pasalnya, dengan adanya izin akan menambah cost of compliance, internal control serta internal audit sehingga faktor governance dan risk manajemen terus membaik.

Oleh karenanya, pihaknya memiliki rencana kerja untuk ke depannya yaitu dengan melakukan kemitraan baik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun ekosistemnya. Kemudian, pihaknya juga berencana melakukan kolaborasi dengan industri jasa keuangan lainnya seperti bank swasta dan asuransi.

"Mereka lebih confidence dengan statusnya sudah berizin kalau terdaftar kan masih harus ada yang dipenuhi. Ini juga memberikan rasa percaya diri kepada inevstor harapannya ini membagun confidence kepada calon investor untuk support bisnis ini," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30mUdsL
May 17, 2019 at 02:02AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kantongi Izin P2P Lending dari OJK, Investree: Syaratnya Tidak Susah"

Post a Comment

Powered by Blogger.