Search

Kaji UU, DPR Akan Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

JAKARTA, iNews.id - DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pemindahan Ibu Kota Negara. Pansus akan membahas undang-undang tentang Ibu Kota.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, Komisi II DPR akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota. Saat ini sudah ada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Ya pasti (membuat pansus)," ujar Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Namun, terkait pengkajian pemindahan tersebut, mulai dari tempat hingga anggaran diserahkan kepada pemerintah. Kajian itu nantinya diserahkan ke DPR.

BACA JUGA:

Kepala Bappenas Pastikan Pemindahan Ibu Kota Masuk RPJMN 2020-2024

Analisis Pengamat Tata Kota tentang Rencana Pemindahan Ibu Kota

"Kita serahkan pada pemerintah karena menyangkut teknis, teknisnya mereka yang akan putuskan," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah pasti memiliki hitungan menyangkut aggaran jika sudah merencanakan pemindahan Ibu Kota. Hitungan tersebut tidak dalam satu tahun anggaran, namun dibagi dalam multiyears.

"Kita terserah bagaimana kajian pemerintah disampaikan pada DPR ini kan baru wacana-wacana, ada di sekitar Jakarta, Jawa, luar Jawa," katanya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vP9tAw
May 10, 2019 at 04:47AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kaji UU, DPR Akan Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.