Search

Jaksa Bacakan Tuntutan Ratna Sarumpaet, Ini Harapan Tim Kuasa Hukum

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

"Agendanya tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata salah satu tim kuasa hukum Ratna, Desmihardi, kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

BACA JUGA:

Dinilai Masuk Akal, Ratna Pilih Alasan Dianiaya untuk Berbohong

Dicecar Hakim soal Kronologi Penganiayaan, Ratna Mengaku Lupa

Ratna Mengaku Empat Kali Operasi Plastik karena Malu Wajahnya Menua

Mewakili tim kuasa hukum, Desmihardi berharap jaksa dapat mengajukan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan. Dia juga berharap jaksa tidak memaksakan kebohongan Ratna yang bersifat pribadi itu menjadi suatu tindak pidana.

"Apalagi sampai berpendapat bahwa akibat bohongnya ibu Ratna itu telah terjadi keonaran di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Tim kuasa hukum, dia mengatakan, berkeyakinan ibunda dari aktris Atiqah Hashiholan itu tak melakukan kenoaran seperti yang didakwakan JPU. "Kami memandang apa yang menjadi unsur pokok dari delik pidana yang didakwakan JPU ke ibu Ratna tentang adanya keonaran tidak terbukti di persidangan," katanya.

Berdasarkan agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang lanjutan Ratna Sarumpaet akan digelar sekitar pukul 08.30 WIB.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WuUDOD
May 28, 2019 at 02:53PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Bacakan Tuntutan Ratna Sarumpaet, Ini Harapan Tim Kuasa Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.