JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) mengambil langkah hukum dengan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 terstruktur, sistematis, masif dan brutal (TSMB).
Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menyampaikan "file" gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).
"Besok semua file sudah disiapkan, karena besok adalah batas akhir mengirimkan ke MK," katanya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Dahnil mengatakan tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan tersebut terdiri dari Deny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin. Menurut dia, gugatan tersebut dikirimkan karena batas akhir mengajukan gugatan adalah Kamis (23/5/2019).
"Banyak berkas yang akan disampaikan, nanti tanyakan pada juru bicara ke mereka, ada tiga yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin," ujarnya.
Dahnil menjelaskan, tim hukum akan secara resmi diumumkan Prabowo-Sandi, atas saran dari para ulama, tokoh masyarakat, dan partai politik pendukung Prabowo-Sandi.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2WZIEpa
May 23, 2019 at 03:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan Kecurangan Pilpres 2019 ke MK Kamis"
Post a Comment