
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memastikan penolakannya tetap dilakukan dengan jalan konstitusional.
Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, dengan adanya keputusan itu, menunjukkan pihaknya memegang komitmen untuk menyampaikan penolakan terhadap sistem yang dijalankan KPU dengan menempuh jalur hukum. Hal itu juga sekaligus membantah anggapan pihak Prabowo-Sandi akan melakukan upaya makar.
BACA JUGA:
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng
Pemilu 2019, Bawaslu Minta KPU Teliti dan Jaga Akurasi Input Data Situng
TKN Apresiasi Putusan Bawaslu soal Situng KPU
"Jadi jelas, bahwa kami melakukan penolakan ini dengan cara-cara konstitusional, bukan dengan cara makar seperti narasi yang dibangun selama ini oleh kubu yang tidak bertanggung jawab," kata Andre kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng). Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," ujar Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. Bawaslu menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng harus dipublikasi dengan data yang valid, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," ucapnya.
Putusan Bawaslu merupakan tindak lanjut laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Nomor Laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Putusan ini juga sudah melalui sidang ajudikasi dan sidang pemeriksaan saksi oleh Bawaslu sebelum memasuki tahapan sidang putusan.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2VHQbwh
May 17, 2019 at 07:22AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Putuskan KPU Bersalah soal Situng, Begini Reaksi BPN"
Post a Comment