JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial (medsos), khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan kerusuhan pada Selasa dan Rabu (21-22/5/2019). Kerusuhan antara lain terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Slipi, Jakarta Barat.
Pembatasan akses medsos itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin. Pemerintah pun berdalih sudah merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.
Menurut Wiranto, pembatasan bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.
Menyikapi itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. “Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi,” ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
AJI juga meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Menurut Manan, pihaknya menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah kali ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun, AJI menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar.
Untuk itu, AJI menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. “Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” kata Manan.
Selain itu, AJI juga mendorong pemerintah agar meminta penyelenggara medsos untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. “Tentunya melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Manan.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2HMz96E
May 23, 2019 at 07:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial"
Post a Comment