BRISBANE, iNews.id - Seorang perempuan yang membawa dua putrinya ke Afrika untuk menyunat alat kelamin mereka dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia menjadi orang pertama di Queensland, Australia, yang dipenjara karena kejahatan ini.
Dalam Pengadilan Distrik di Brisbane terungkap, kedua gadis yang berusia 10 dan 13 tahun itu tidak diberi tahu sebelumnya bahwa mereka akan menjalani prosedur saat dibawa melakukan perjalanan ke Somalia dengan ibu mereka pada April 2015.
Bulan lalu, juri memutuskan perempuan itu -yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum- bersalah atas dua tuduhan membawa keluar seorang anak dari negara bagian Queensland untuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM).
Dia harus menjalani hukuman delapan bulan sebelum hukuman penjara empat tahun ditangguhkan.
"FGM melibatkan jenis kekerasan tertentu, tidak lahir dari kemarahan atau agresi, tetapi komitmen terhadap tradisi," kata Hakim Leanne Clare, seperti dikutip ABC News.
Dia mengatakan perempuan itu menempuh langkah-langkah untuk menghindari jangkauan hukum Queensland.
"Dia sengaja membawa keluar kedua gadis itu dari negara yang akan melindungi mereka," kata Clare.
"Dia melakukan perjalanan itu dengan maksud menyunat. Seorang ibu yang menempatkan putrinya pada tindakan itu benar-benar mengkhianati posisinya sebagai orang terpercaya."
Di pengadilan terungkap kedua gadis itu tinggal di rumah nenek mereka di Somalia saat seseorang diminta melakukan prosedur sunat pada mereka.
Jaksa penuntut utama Dejana Kovac mengatakan, hal itu membuat kedua gadis itu pendarahan selama sehari dan kesakitan hingga tiga hari.
"(Salah satu dari gadis itu mengatakan) ibunya ada di sana. Dia tidak dibius, sepenuhnya terjaga dan merasa sakit," katanya.
Hukuman maksimum untuk tuntutan mutilasi alat kelamin perempuan di Queensland adalah 14 tahun penjara.
Kovac mengatakan, pada 2008, perempuan itu, yang menjalani prosedur serupa pada masa kanak-kanaknya, mengatakan kepada petugas keselamatan anak bahwa dia tahu FGM ilegal di Australia dan tidak berencana untuk mengirim putrinya ke Afrika untuk menjalaninya.
Bukti medis menunjukkan tidak ada jaringan parut permanen pada kedua gadis itu. Namun menurut Kovac, konsekuensi psikologis yang terus-menerus mungkin terjadi pada dua gadis itu.
Pembela Patrick Wilson mengatakan kliennya, yang sedang menjalani kemoterapi, didukung oleh anak-anaknya.
"(Mereka) berada di sisinya," katanya.
Hakim Clare membenarkan bahwa itu akan menjadi vonis pertama di Queensland, dan mengatakan hanya dua kasus lain yang pernah diajukan ke pengadilan Australia, keduanya di New South Wales.
"FGM melibatkan penghapusan sebagian atau total organ genital eksternal perempuan, atau cedera lain pada organ genital perempuan karena alasan non-medis," demikian menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sebuah laporan Lembaga Kesehatan dan Kesejahteraan Australia, yang dirilis pada Februari, menyatakan PBB memperkirakan setidaknya 200 juta anak perempuan dan perempuan menjalani prosedur ini, dengan 53.000 di antaranya diperkirakan tinggal di Australia.
Editor : Nathania Riris Michico
https://ift.tt/2CzgDwt
March 23, 2019 at 03:43PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wanita Australia Dibui karena Bawa 2 Putrinya ke Afrika untuk Disunat"
Post a Comment